Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Wilayah Bengkulu bermaksud
memberikan pandangan tentang kasus yang terjadi di Karang Tinggi
Bengkulu tengah, dimana anak perempuan yang belum genap 12 tahun dipaksa
menikah dengan seorang duda berinisial AM, 51 tahun, yang lebih pantas
menjadi kakeknya bisa dikatakan pelanggaran Hak Asasi Manusia dan hak
azasi anak berat.
Memang di lingkungan kita itu bukan hal yang tidak pernah terjadi.
Banyak kasus pernikahan anak-anak yang terjadi disekitar kita.
Penyebabnya antara lain ekonomi, pendidikan, pemahaman budaya dan nilai
nilai agama.
Praktik nikah di bawah umur juga mengisyaratkan bahwa hukum
perkawinan Indonesia nyaris seperti hukum yang tak bergigi. Karena
begitu banyak terjadi pelanggaran terhadapnya tanpa dapat ditegakkan
secara hukum.
Dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, perkawinan hanya
diizinkan jika pria berumur 19 tahun dan perempuan berusia 16 tahun.
Bahkan dijelaskan dalam Vide pasal 7 ayat 2 pernikahan itupun bisa
terjadi jika kedua mempelai dibawah 21 tahun harus mendapatkan izin
dan memenuhi syarat-syarat yang berlaku.
Negara kita pada tahun 1990 telah meratifikasi konvensi
internasional mengenai hak anak dimana setiap negara peserta konvensi
diwajibkan melindungi dan menghadirkan legislasi yang ramah anak,
melindungi anak dan dalam kerangka kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child). Ratifikasi itu tertuang dalam Kepres Nomor 36 Tahun 1990.
Begitu banyak terjadi perkawinan di bawah umur dan tak pernah
ataupun minim terdengar ada kriminalisasi terhadap perbuatan
tersebut. Padahal, pasal 288 KUHP telah menyebutkan bahwa barang siapa
dalam perkawinan bersetubuh dengan seorang wanita yang diketahuinya
atau sepatutnya harus diduganya bahwa yang bersangkutan belum
waktunya untuk dikawin, apabila mengakibatkan luka-luka diancam dengan
pidana penjara paling lama empat tahun. Jika mengakibatkan luka-luka
berat diancam pidana penjara paling lama delapan tahun dan jika
mengakibatkan mati diancam pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Dari bebeberapa instrumen hukum yang ada tersebut Koalisi
Perempuan Indonesia (KPI) Wilayah Bengkulu mendesak sudah seharusnya
negara hadir dalam kasus ini. Bagaimana Kades setempat sebagai
struktur negara terkecil dimasyarakat, Camat, Bupati hingga Gubernur
harus bertanggung jawab atas terjadinya pelanggaran ini. Jika
tetap dibiarkan, dan penegak hukum dapat melakukan pengusutan dan
penindakan bagi pihak-pihak yang membiarkan ini terjadi.
Dan kasus ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi para legislator
baik di kabupaten/kota dan provinsi maupun pemerintah dareah untuk
segera membuat aturan baik yang sifatnya Peraturan Daerah,
Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati, Peraturan Walikota yang berkaitan
dengan pembatasan usia pernikahan sehingga tidak terjadi lagi
pernikahan anak. Karena jika dibiarkan maka sama saja kita membiarkan
anak-anak kita berada pada posisi yang rawan kekerasan dan diskriminasi
dan itu sangat membahayakan anak-anak dimana mental, psikis dan fisik
mereka belum siap untuk memasuki fase pernikahan.
KAMI SEKELUARGA MENGUCAPKAN BANYAK TERIMA KASIH ATAS BANTUANNYA MBAH , NOMOR YANG MBAH BERIKAN/ 4D SGP& HK SAYA DAPAT (350) JUTA ALHAMDULILLAH TEMBUS, SELURUH HUTANG2 SAYA SUDAH SAYA LUNAS DAN KAMI BISAH USAHA LAGI. JIKA ANDA INGIN SEPERTI SAYA HUB MBAH_PURO _085_342_734_904_ terima kasih.الالله صلى الله عليه وسلموعليكوتهله صلى الل
BalasHapusKAMI SEKELUARGA MENGUCAPKAN BANYAK TERIMA KASIH ATAS BANTUANNYA MBAH , NOMOR YANG MBAH BERIKAN/ 4D SGP& HK SAYA DAPAT (350) JUTA ALHAMDULILLAH TEMBUS, SELURUH HUTANG2 SAYA SUDAH SAYA LUNAS DAN KAMI BISAH USAHA LAGI. JIKA ANDA INGIN SEPERTI SAYA HUB MBAH_PURO _085_342_734_904_ terima kasih.الالله صلى الله عليه وسلموعليكوتهله صلى الل
KAMI SEKELUARGA MENGUCAPKAN BANYAK TERIMA KASIH ATAS BANTUANNYA MBAH , NOMOR YANG MBAH BERIKAN/ 4D SGP& HK SAYA DAPAT (350) JUTA ALHAMDULILLAH TEMBUS, SELURUH HUTANG2 SAYA SUDAH SAYA LUNAS DAN KAMI BISAH USAHA LAGI. JIKA ANDA INGIN SEPERTI SAYA HUB MBAH_PURO _085_342_734_904_ terima kasih.الالله صلى الله عليه وسلموعليكوتهله صلى الل